Medan, warta.in – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menghadiri Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan di Ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026).
Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan DPN BAKUMKU selaku Pengadu Masyarakat (Pendumas), menyusul pemberitahuan penghentian penyelidikan yang sebelumnya disampaikan oleh Satreskrim Polres Simalungun.
Dalam forum tersebut, Tim DPN BAKUMKU menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta argumentasi terkait proses penanganan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penebangan ratusan pohon mahoni pada ruas jalan provinsi.
DPN BAKUMKU menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan dalam forum telah dijawab secara transparan dan objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Dalam gelar perkara tersebut, DPN BAKUMKU juga menyoroti keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, khususnya mengenai aspek lingkungan dan dasar hukum penebangan pohon.
Menurut DPN BAKUMKU, setiap keterangan yang disampaikan perlu menjawab secara substansial pokok pengaduan, khususnya mengenai dugaan penebangan pohon tanpa izin serta dampaknya terhadap lingkungan.
DPN BAKUMKU merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan, yang antara lain mengatur aspek penanaman dan pemeliharaan pohon pada sistem jaringan jalan serta dampak terhadap kualitas lingkungan apabila pengelolaan vegetasi jalan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, DPN BAKUMKU mempertanyakan dasar penebangan yang disebut dalam forum oleh penyidik, khususnya apabila pelaksanaan penebangan hanya didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim DPN BAKUMKU juga menyampaikan adanya dugaan error in person dalam rangkaian proses tersebut. Hal ini berkaitan dengan pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam memberikan dasar atau persetujuan terhadap tindakan penebangan pohon.
Dalam forum, disampaikan bahwa dasar pelaksanaan penebangan tersebut berkaitan dengan Nota Kesepahaman yang diinisiasi oleh Camat Siantar, Kabupaten Simalungun, sebagaimana diterangkan oleh penyidik Polres Simalungun di hadapan pimpinan dan peserta Gelar Perkara Khusus.
DPN BAKUMKU berharap Gelar Perkara Khusus ini tidak berhenti sebagai agenda formalitas semata. Seluruh unsur yang hadir dan memiliki kewenangan, termasuk Propam, Tipidter, Itwasda, Bagwassidik, serta unsur terkait lainnya, diharapkan memberikan perhatian secara objektif dan proporsional terhadap seluruh rangkaian proses penanganan pengaduan masyarakat tersebut.
DPN BAKUMKU juga berharap proses Gelar Perkara Khusus dapat memberikan kejelasan terhadap pokok persoalan dan membuka secara terang fakta-fakta mengenai dugaan penebangan ratusan pohon mahoni pada ruas jalan provinsi.
Persoalan lingkungan merupakan kepentingan publik yang membutuhkan penanganan berdasarkan hukum, fakta, serta prinsip kehati-hatian. Karena itu, DPN BAKUMKU mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip Presisi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pada akhir gelar perkara, pimpinan gelar berdasarkan undangan resmi atas nama Ditreskrimsus, Kompol Meritaken Surbakti, S.H., M.H., atau yang mewakili, yakni Kanit II Bagwassidik, Kompol Marluddin, S.Ag., M.H., meminta Pendumas untuk meninggalkan ruangan gelar karena pihak terkait akan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian keterangan dan pernyataan yang disampaikan selama Gelar Perkara Khusus.
Pimpinan gelar juga menyampaikan bahwa hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPN BAKUMKU sebagai Pendumas.k
DPN BAKUMKU menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil pendalaman serta tanggapan resmi dari pihak terkait (red)




























