Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Jember Peringkat Pertama Ungkap Kasus di Jatim, Pelaku Curanmor 18 TKP Dibekuk

Warta.in, Jember – Polres Jember merilis hasil kinerja pengungkapan tindak pidana selama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkapkan bahwa Polres Jember berhasil meraih peringkat pertama dalam penyelesaian kasus kriminalitas di jajaran Polda Jawa Timur pada periode April 2026.

Menurut Kapolres, selama periode Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 1.796 laporan tindak pidana masuk ke Polres Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.331 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,59 persen.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Jember dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember,” ujar AKBP Bobby A. Condroputra saat konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, sejak dibentuknya Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal, jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan. Di antaranya lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka yang berhasil diamankan, empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan enam tersangka, serta nihil kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 unit telepon genggam, serta beberapa alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk kunci T.

Ungkap Kasus Curanmor di Kaliwates

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NMA, seorang guru asal Kecamatan Kaliwates. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah orang tuanya di Jalan Wonosari, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban diparkir dalam keadaan terkunci setir karena akan digunakan keesokan harinya. Namun ketika korban hendak menggunakan kendaraan tersebut pada pukul 04.30 WIB, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AA, warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

AA ditangkap saat diduga hendak melakukan
percobaan pencurian kendaraan bermotor bersama seorang rekannya berinisial IR di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Saat ini IR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya.

“Seluruh hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang saat ini juga berstatus DPO,” terang Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AG di Kecamatan Sumberbaru. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi palsu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Jember menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap para pelaku lain yang masih buron serta mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Berita Terkait