Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sengketa Lumban Silo Tano Ponggol, Berhakkah Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang Atas Ganti Rugi ?

Samosir, warta.in – Dalam tatanan kehidupan masyarakat Batak, status anak sulung bukan sekadar urutan kelahiran, melainkan sebuah amanah besar yang melekat seumur hidup. Ia menjadi anak panggoaran – sebutan penuh kasih sayang sekaligus harapan orang tua, pewaris marga, serta penanggung jawab utama kelestarian garis keturunan. Lebih dari itu, anak sulung wajib menjadi sitiruon atau teladan, serta siboan dalan – orang yang membuka jalan dan memberi contoh bagi adik-adiknya dalam menjaga kehormatan keluarga, memegang teguh nilai adat, dan memimpin pelaksanaan setiap upacara adat.

Namun, nilai-nilai luhur itu kini seakan teruji dalam sebuah sengketa tanah yang menyita perhatian luas di Kabupaten Samosir. Perselisihan memanas seiring selesainya pembangunan Kanal Tano Ponggol yang mengambil lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dari kawasan Lumban Silo, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan. Di tengah itu, muncul pertanyaan besar yang bergema di masyarakat: siapakah sesungguhnya yang berhak menerima ganti rugi senilai Rp1,4 miliar beserta tanah pengganti seluas 800 meter persegi yang disiapkan pemerintah?

Klaim Darwin Sitanggang: Garis Keturunan Pertama yang Tak Tercantum

Salah satu pihak yang mengajukan hak atas warisan tersebut adalah Darwin Sitanggang. Ia menegaskan dirinya adalah keturunan langsung garis pertama dari Tongam, sosok yang diyakininya sebagai pemilik asal atau Sipukka kawasan Lumban Silo.

Berdasarkan silsilah yang dipegang keluarga, urutannya tak terputus: Darwin adalah anak pertama Hotma Sitanggang; Hotma adalah anak pertama Garis Sitanggang; Garis adalah anak pertama Sindak Sitanggang; dan Sindak adalah anak satu-satunya Tongam.

Sejak lama, keluarga ini sudah merantau. Garis Sitanggang diketahui meninggalkan tanah leluhur menuju Kabanjahe, diikuti putranya Hotma yang menetap hingga akhir hayat dan dimakamkan di makam keluarga Hariara Tolu. Kini, Darwin pun melanjutkan hidup di Kabanjahe. Menurut penuturan kerabat, dulunya tanah warisan leluhur di Desa Sait Ni Huta pernah dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk membangun tempat tinggal baru di perantauan serta membiayai pesta pernikahan adik-adiknya.

Kini saat hak ganti rugi muncul, Darwin justru tak menemukan namanya dalam Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg. Nama yang tercantum hanyalah Sudung Sitanggang, Jonny Sitanggang, dan Dame Sitanggang.

Sudung Sitanggang yang mengaku sebagai cicit langsung Tongam, berpegang pada bukti fisik berupa bangunan peninggalan leluhur yang masih berdiri di lokasi untuk memperkuat klaimnya sebagai ahli waris sah.

Silsilah Keluarga Mantan Wakil Bupati:

Di sisi lain, nama Dr. Martua Sitanggang, MM – mantan Wakil Bupati Samosir – juga muncul dalam penetapan pengadilan tersebut. Namun fakta silsilah keluarga menyatakan bahwa Martua bukanlah anak sulung dari ayahnya.

Urutan kelahiran yang sebenarnya adalah: Berlin Sitanggang sebagai anak pertama, disusul Sitor Sitanggang anak kedua, Martua anak ketiga, Carles anak keempat, dan Udut Manotar Sitanggang sebagai anak kelima dari istri kedua.

Anehnya, dalam surat penetapan pengadilan, nama yang tercatat justru Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, dan Udut Manotar Sitanggang. Sementara Berlin – sang anak sulung – beserta keturunannya seperti Sihol Sitanggang, sama sekali tidak tercantum dalam daftar penerima hak.

Hingga kini, hubungan silsilah antara Darwin Sitanggang dan Martua Sitanggang pun belum jelas terjalin. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: bagaimana mungkin dua orang yang belum diketahui hubungan darahnya bisa sama-sama mengaku sebagai ahli waris sah dari leluhur yang sama?

Diketahui pula bahwa saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Samosir, Martua telah menerima uang ganti rugi atas bangunan yang dibongkar di lokasi sengketa. Kini ia telah kembali ke tanah perantauannya di Jambi setelah berhenti menjabat.

Ketika dihubungi awak media melalui telepon genggam, Martua menolak memberikan tanggapan apa pun terkait permasalahan ini.

Suara Masyarakat: Datang Saat Ada Emas, Pergi Saat Tanpa Manfaat

Warga Samosir, khususnya masyarakat Pangururan, mulai menyuarakan keheranannya. Mereka menilai kehadiran sebagian ahli waris hanya terasa saat nilai materi yang diperebutkan sudah sangat besar.

“Mereka datang menuntut hak waris yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah, lalu setelah diterima uangnya dibawa ke perantauan. Padahal selama ini mereka tidak pernah tinggal di sini, tidak pernah menjaga makam leluhur, dan tidak pernah memberi manfaat apa pun bagi warga sekitar,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Kekecewaan ini semakin menguat seiring berjalannya waktu, ketika fakta-fakta baru mulai terungkap yang mengubah peta sengketa ini sepenuhnya.

Fakta Silsilah Terungkap: Apakah Jonny Sitanggang Bukan Keturunan Darah Tongam?

Sejak Desember 2025, Sudung Sitanggang mulai giat menelusuri sejarah leluhur dan dokumen keluarga untuk membuktikan bahwa Tongam adalah pemilik sah asal mula Lumban Silo. Namun bukti yang dikumpulkan sejauh ini belum cukup kuat untuk menggugat penetapan pengadilan yang menetapkan enam nama sebagai penerima hak: Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang, Sudung Sitanggang, Jonny Sitanggang, dan Dame Sitanggang.

Meski begitu, Sudung berjanji tidak akan berhenti. “Segala fakta yang sebenarnya akan terungkap dengan sendirinya nanti di persidangan Pengadilan Negeri Balige,” tegasnya beberapa waktu yang lalu

Penelusuran yang lebih mendalam kini menemukan fakta krusial yang bisa mengubah arah perkara ini sepenuhnya: Tongam diketahui hanya memiliki satu anak laki-laki bernama Sindak.

Sebelum menikah dengan Tongam, istrinya Boru Sihotang Sorganimusu ternyata telah memiliki seorang anak laki-laki bernama Filipus dari pernikahan pertamanya.

Belum dapat dipastikan apakah suami pertamanya itu bernama Daram – yang diduga merupakan saudara kandung Tongam – atau orang lain yang sama sekali berbeda.

Dari silsilah tersebut diketahui bahwa Jonny Sitanggang adalah salah satu keturunan dari Filipus.

Namun yang menjadi masalah besar, Jonny tetap bersikeras mengaku sebagai bagian dari keturunan darah Tongam, padahal cerita turun-temurun yang dipegang masyarakat menyebutkan Filipus merantau dan wafat di daerah Perdagangan, serta dimakamkan di sana, bukan di kawasan makam keluarga Tongam.

Bahkan, makam keluarga di Hariara Tolu pun secara fakta hanya berisi sisa tulang belulang Tongam dan keturunan darah langsungnya saja.

Jika fakta ini terbukti benar di pengadilan, maka Jonny Sitanggang berpotensi sama sekali tidak berhak menerima uang ganti rugi maupun tanah pengganti, karena secara garis darah ia bukan keturunan dari Tongam, melainkan anak dari istri Tongam yang berasal dari pernikahan sebelumnya.

Hal ini pun menciptakan dilema yang sangat berat bagi Sudung Sitanggang. Bagaimana ia harus membuktikan di pengadilan bahwa Jonny adalah bagian ahli waris, karena selama ini diketahui bahwa Jonny yang menetap di Tebing Tinggi justru turut membantu Sudung mengumpulkan bukti-bukti untuk mengukuhkan  Tongam adalah pemilik asal Lumban Silo?

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Belum selesai di situ, catatan sejarah keluarga Sihotang Sorganimusu menyimpan satu lagi teka-teki yang tak kalah penting. Tercatat bahwa Boru Sihotang Sorganimusu menikah dua kali di lokasi yang sama, yakni di Tano Ponggol: pertama dengan Daram yang diduga wafat pada usia muda dan dikaruniai anak Filipus, kemudian baru menikah dengan Tongam dan melahirkan Sindak.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang belum terjawab oleh pihak mana pun: bagaimana mungkin Tongam diakui sebagai pemilik asal kawasan Lumban Silo, jika secara sejarah sudah ada keluarga lain – bahkan suami pertama istrinya – yang lebih dulu menempati dan memiliki hubungan di lokasi tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, sengketa waris Lumban Silo masih terus bergulir. Berkas telah masuk ke ranah hukum, dan seluruh masyarakat menunggu dengan sabar namun penuh harap agar kebenaran silsilah leluhur dapat terungkap secara jujur, dan keputusan pengadilan kelak benar-benar memihak pada keadilan serta hak sesungguhnya dari keturunan yang sah.

(Sumber: Penuturan dari kalangan keluarga dan catatan silsilah leluhur)

Berita Terkait