Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hatoguan Sitanggang, Sejarah Raja Parna, Raja Sitempang, Sistem Parbiusan di Pangururan

Pangururan, warta.in – Sejarah mengenai tarombo Raja Parna, khususnya hubungan keturunan Raja Parna dengan wilayah Pangururan, hingga saat ini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Pembahasan tersebut tidak jarang bersumber dari cerita turun-temurun, sejarah lisan, tarombo yang berkembang dari generasi ke generasi, maupun informasi yang beredar di kalangan masyarakat perantauan.

Karena itu, sejarah tersebut perlu ditelusuri secara lebih luas dengan membandingkan berbagai sumber, antara lain tarombo, sejarah lisan, peninggalan situs, penguasaan tanah, sistem pemerintahan adat, serta dokumen-dokumen lama yang masih dapat ditemukan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mencari pertentangan ataupun memperdebatkan pihak mana yang paling benar. Tulisan ini merupakan upaya membuka ruang untuk menelusuri kembali fakta sejarah yang mungkin selama ini kurang mendapat perhatian, khususnya mengenai Raja Sitempang sebagai salah satu tokoh yang dikaitkan dengan sejarah Pangururan serta keturunannya yang kemudian dikenal sebagai Sitanggang Siopat Sada Ina.

Tarombo dan Sejarah yang Perlu Dikaji Kembali

Banyak pembahasan mengenai Raja Parna pada masa sekarang menggunakan kerangka tarombo yang berkembang melalui berbagai tulisan dan penyebaran di tengah masyarakat.

Salah satu sumber yang perlu dikaji secara kritis adalah tarombo yang dikaitkan dengan W.M. Hutagalung, yang dalam konteks sejarah kolonial pernah bertugas sebagai Asisten Demang di Pangururan sekitar tahun 1926.

Tarombo atau catatan yang disusun pada masa tersebut tentu memiliki nilai sejarah dan penting untuk dipelajari. Namun, keberadaan satu catatan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyederhanakan seluruh keadaan sosial, pemerintahan adat, wilayah ulayat, dan hubungan antarturpuk yang telah berkembang jauh sebelum masa kolonial.

Oleh sebab itu, penelitian sejarah hendaknya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa anak dari siapa dalam sebuah tarombo.

Penelitian juga perlu melihat lokasi wilayah kekuasaan, situs sejarah, tanah harajaon, tempat parhundulan, pemukiman, serta sistem pemerintahan adat yang pernah dijalankan oleh kelompok-kelompok masyarakat.

Dengan demikian, sejarah dapat dibandingkan berdasarkan berbagai sumber dan tidak hanya bergantung pada satu versi tarombo.

Omen dan Token dalam Menelusuri Sejarah

Dalam menelusuri kembali sejarah Raja Sitempang dan hubungannya dengan Pangururan, terdapat pendekatan yang dapat digunakan, yakni penalaran abduktif yang berangkat dari pemikiran Charles Sanders Peirce dan kemudian dikembangkan dalam konteks penyelidikan empiris oleh Gary Shank.

Peirce dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pragmatisme dan semiotika modern. Dalam pemikirannya, tanda tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan dengan sesuatu yang dirujuk dan bagaimana tanda tersebut ditafsirkan.

Dalam pengembangan pemikiran tersebut, konsep omen dan token dapat digunakan untuk memahami bagaimana sebuah penelitian dimulai dari tanda atau petunjuk, kemudian berkembang menjadi dugaan, pola, dan penjelasan yang harus diuji.

Dalam konteks sejarah Pangururan, prinsip tersebut menjadi penting karena keberadaan suatu situs, cerita lisan, nama tempat, tanah, ataupun dokumen lama tidak seharusnya langsung dianggap sebagai kesimpulan sejarah.

Sebuah omen dapat dipahami sebagai tanda atau dugaan awal yang menarik perhatian peneliti. Sementara itu, token merupakan tanda atau objek yang dapat ditelusuri lebih konkret dalam proses penelitian.

Dengan demikian, ketika masyarakat secara turun-temurun menyebut suatu tempat berkaitan dengan Raja Sitempang, informasi tersebut dapat menjadi titik awal penelitian. Namun, informasi tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai fakta sejarah.

Peneliti kemudian harus mencari token atau petunjuk yang lebih konkret, seperti Tanah Harajaon, Batu Bolon yang dikenal sebagai Batu Parhundulan, Paromasan, Hariara Sigurdung, struktur turpuk, register lama, dokumen tanah, dan berbagai peninggalan lainnya.

Dari berbagai petunjuk tersebut kemudian dicari pola. Apakah cerita lisan, lokasi tanah, situs, nama tempat, struktur turpuk, dan dokumen lama menunjukkan hubungan yang konsisten?

Jika sejumlah sumber yang berdiri sendiri ternyata mengarah pada penjelasan yang sama, maka hipotesis mengenai keberadaan Raja Sitempang di Pangururan menjadi semakin kuat untuk diteliti.

Namun, tetap diperlukan pengujian lebih lanjut.

Dengan pendekatan ini, omen dan token bukanlah bukti akhir, melainkan bagian dari proses menemukan dan menguji kemungkinan penjelasan sejarah.

Karena itu, keberadaan sebuah situs tidak boleh langsung dijadikan bukti tunggal. Sebaliknya, situs tersebut harus dibandingkan dengan tarombo, sejarah lisan, dokumen, struktur pemerintahan adat, serta sumber sejarah lainnya.

Sistem Parbiusan Sebelum Perubahan Pemerintahan Kolonial

Salah satu bagian sejarah yang penting, tetapi semakin kurang dikenal oleh generasi sekarang, adalah sistem parbiusan.

Sebelum masuk dan berkembangnya pemerintahan kolonial Belanda, masyarakat Batak telah memiliki tata pemerintahan adat yang mengatur hubungan antarkelompok masyarakat, wilayah, tanah ulayat, kepemimpinan, serta penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam sistem tersebut, keputusan yang menyangkut kepentingan bersama tidak semata-mata ditentukan oleh satu orang. Keputusan penting dilakukan melalui rapat atau musyawarah parbiusan dengan melibatkan turpuk-turpuk yang memiliki kedudukan dalam struktur masyarakat adat.

Sistem tersebut berkaitan erat dengan prinsip Dalihan Natolu, yaitu tata hubungan sosial yang menempatkan setiap kelompok dan unsur masyarakat pada kedudukan serta kewajibannya masing-masing.

Dengan memahami sistem parbiusan, masyarakat masa kini dapat melihat bahwa masyarakat pada masa lalu telah memiliki mekanisme pemerintahan dan pengambilan keputusan yang tersusun, meskipun bentuknya berbeda dengan sistem pemerintahan modern.

Bius Sitolu Hae Horbo di Pangururan

Dalam konteks sejarah Pangururan, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah Bius Sitolu Hae Horbo.

Berdasarkan penelusuran dan catatan yang menjadi dasar tulisan ini, Bius Sitolu Hae Horbo merupakan bagian penting dari tata pemerintahan adat di wilayah Pangururan. Catatan register bius tahun 1904 menjadi salah satu bahan yang perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami struktur bius pada masa tersebut.

Disebutkan pula adanya pencatatan sekitar 147 bius, termasuk Bius Hambing dan delapan tali. Hal tersebut menunjukkan bahwa struktur pemerintahan adat pada masa itu bukanlah suatu sistem yang sederhana.

Dalam konteks Bius Sitolu Hae Horbo, terdapat sejumlah kelompok atau turpuk yang memiliki kedudukan masing-masing.

Salah satunya adalah Sitanggang Si Opat Sada Ina, yang terdiri atas Raja Panukkunan, Pangadatan, Pangulu Oloan atau Panguluoloan, dan Malau Raja.

Susunan tersebut penting untuk dikaji karena menunjukkan adanya pembagian kelompok dan kedudukan yang berkaitan dengan struktur masyarakat adat Sitanggang di Pangururan.

Selain itu, terdapat pula kelompok-kelompok Naibaho, antara lain Naibaho Sitakkaraen, Naibaho Siaahan, Naibaho Huta Parik, serta Sidauruk Naibaho Siagian yang disebut Si Lima Ompu.

Sementara itu, Simbolon dikenal dalam susunan Siopat Ama.

Keberadaan berbagai turpuk tersebut menunjukkan bahwa sistem masyarakat adat pada masa lalu dibangun melalui hubungan antarkelompok, bukan semata-mata berdasarkan pembagian administratif seperti desa dan kecamatan yang dikenal saat ini.

Perubahan Setelah Masuknya Pemerintahan Kolonial

Perubahan besar terjadi ketika pemerintahan kolonial Belanda memperkenalkan sistem administrasi pemerintahan baru di wilayah Samosir.

Berdasarkan penelusuran yang menjadi dasar tulisan ini, sejak akhir abad ke-19, termasuk sekitar tahun 1880-an, mulai terjadi perubahan dalam tata pemerintahan masyarakat.

Sistem pemerintahan yang sebelumnya bertumpu pada bius, turpuk, raja, dan musyawarah adat secara perlahan berhadapan dengan sistem administrasi kolonial yang menggunakan struktur pemerintahan baru, termasuk nagari dan pemerintahan kampung.

Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Dampaknya juga menyentuh kedudukan pemangku adat, hubungan antarturpuk, pengaturan wilayah, penguasaan tanah, pencatatan sejarah, serta cara masyarakat memahami identitas dan asal-usul kelompoknya.

Ketika sistem pemerintahan baru semakin kuat, sebagian fungsi pemerintahan adat semakin berkurang. Akibatnya, pengetahuan mengenai struktur parbiusan yang sebelumnya hidup dalam masyarakat secara perlahan semakin kurang dikenal oleh generasi berikutnya.

Raja Sitempang dan Sejarah Pangururan

Dalam konteks tersebut, keberadaan Raja Sitempang perlu ditelusuri kembali.

Selama ini terdapat pandangan yang menghubungkan Sitanggang dengan Munte berdasarkan kerangka tarombo tertentu. Namun, berdasarkan penelusuran penulis, hubungan tersebut masih perlu diuji dengan membandingkan berbagai bukti sejarah yang terdapat di wilayah Pangururan.

Pertanyaan yang penting bukan hanya mengenai nama yang tercantum dalam sebuah tarombo, tetapi juga apakah terdapat jejak sejarah Raja Munte di Pangururan yang dapat dibandingkan dengan jejak sejarah Raja Sitempang.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penelitian terhadap peninggalan sejarah yang masih dapat ditemukan di lapangan.

Beberapa di antaranya adalah Tanah Harajaon di tengah wilayah Pangururan, Batu Bolon sebagai Batu Parhundulan, Paromasan di wilayah Golat Sitanggang, situs Hariara Sigurdung, serta tanah dan wilayah yang secara turun-temurun dikaitkan dengan keturunan Raja Sitempang.

Selain peninggalan fisik, cerita sejarah yang masih hidup di tengah masyarakat serta dokumen dan register lama juga penting untuk diteliti karena dapat memberikan petunjuk mengenai keberadaan kelompok-kelompok tersebut.

Dalam pendekatan omen dan token, seluruh peninggalan tersebut dapat menjadi tanda yang mengarahkan penelitian kepada pertanyaan tertentu. Akan tetapi, tanda tersebut tetap harus diuji dan dibandingkan dengan sumber lain.

Dengan demikian, sejarah Raja Sitempang tidak seharusnya diabaikan hanya karena terdapat perbedaan dengan versi tarombo tertentu. Sebaliknya, seluruh sumber perlu ditempatkan secara berdampingan dan diuji secara objektif.

Tanah Harajaon dan Batu Parhundulan sebagai Jejak Sejarah

Salah satu alasan penting mengapa sejarah Raja Sitempang perlu diteliti kembali adalah adanya peninggalan yang dikaitkan dengan kedudukan Raja Sitempang di Pangururan.

Tanah Harajaon bukan sekadar tanah biasa apabila secara historis benar digunakan atau diwariskan sebagai bagian dari kedudukan suatu pemerintahan adat.

Demikian pula Batu Bolon yang dikenal sebagai Batu Parhundulan memiliki arti penting apabila secara konsisten dikaitkan dengan sejarah Raja Sitempang dan pemerintahan adat Pangururan.

Hal yang sama berlaku terhadap keberadaan Paromasan di Golat Sitanggang dan sejumlah situs lainnya.

Dalam kerangka penelitian omen dan token, tempat-tempat tersebut dapat diperlakukan sebagai tanda sejarah yang harus ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan yang sudah final.

Seluruh peninggalan tersebut perlu dicatat, dipetakan, didokumentasikan, kemudian dibandingkan dengan sumber-sumber tertulis yang tersedia.

Jika lokasi, cerita lisan, dokumen, struktur adat, dan tarombo menunjukkan pola yang konsisten, maka hubungan sejarahnya akan semakin menarik untuk diteliti.

Dengan demikian, sejarah tidak hanya berbicara mengenai nama-nama dalam silsilah, tetapi juga mengenai ruang hidup, tanah, situs, pemerintahan, serta peninggalan nyata yang masih dapat ditemukan hingga saat ini.

Dari Omen Menuju Bukti

Jika pendekatan tersebut diterapkan dalam penelitian sejarah Pangururan, prosesnya dapat digambarkan secara sederhana.

Omen atau tanda awal dapat berupa cerita turun-temurun mengenai Raja Sitempang dan keberadaannya di Pangururan.

Token atau tanda konkret dapat berupa Tanah Harajaon, Batu Bolon atau Batu Parhundulan, Paromasan, Hariara Sigurdung, tanah, nama tempat, dan peninggalan lainnya.

Clue atau petunjuk dapat berupa register lama, dokumen pemerintahan, catatan tanah, keterangan masyarakat, serta struktur turpuk dan parbiusan.

Pattern atau pola muncul apabila sejumlah petunjuk dari sumber yang berbeda menunjukkan hubungan yang konsisten antara kelompok, wilayah, situs, dan sejarah tertentu.

Explanation atau penjelasan kemudian dibangun berdasarkan pola tersebut untuk menjelaskan kemungkinan kedudukan Raja Sitempang dan hubungan keturunannya dengan masyarakat Pangururan.

Selanjutnya, penjelasan tersebut tetap harus diuji melalui fakta dan hipotesis yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, proses penelitian tidak bergerak dari cerita langsung menjadi kesimpulan, tetapi melalui tahapan tanda, petunjuk, pola, penjelasan, pengujian, dan kesimpulan.

Pendekatan tersebut juga membantu menghindari dua kesalahan. Pertama, menerima cerita turun-temurun sebagai fakta final tanpa pengujian. Kedua, menolak cerita atau situs hanya karena tidak sesuai dengan satu versi tarombo.

Tarombo yang Diyakini Penulis

Berdasarkan keyakinan dan penelusuran penulis terhadap sejarah yang berkembang di Pangururan, susunan tarombo yang diyakini adalah sebagai berikut.

Si Raja Batak memiliki dua keturunan utama, yaitu Tatea Bulan dan Isumbaon.

Dari Isumbaon kemudian terdapat tiga keturunan, yakni Sorbanijulu, Sorbani Jae, dan Sorbani Banua.

Dari Sorbanijulu, yang dalam penelusuran ini dikaitkan dengan Datu Sindar Mataniari, berkembang garis Raja Parna.

Raja Parna disebut memiliki dua istri. Dari istri pertama, Silayang Naguratta, lahir Oppu Raja Hatorusan, Sipinggan Haumasan, dan Raja Sitempang.

Dari Raja Sitempang kemudian lahir Raja Panukkunan, Pangadatan, Pangulu Oloan, dan Malau Raja.

Keempat keturunan tersebut kemudian dikenal sebagai Sitanggang Siopat Sada Ina.

Sementara itu, dari istri kedua Raja Parna, Boru Batang Ari, disebutkan lahir Raja Nabolon dan Pungga Haumasan.

Susunan tersebut merupakan versi tarombo yang diyakini penulis berdasarkan penelusuran sejarah, tradisi lisan, serta hubungan dengan keberadaan kelompok dan situs sejarah di wilayah Pangururan.

Namun, dalam pendekatan penelitian sejarah, susunan tersebut tetap dapat ditempatkan sebagai hipotesis yang perlu diuji, terutama dengan sumber-sumber independen di luar tarombo.

Dengan demikian, keyakinan terhadap suatu tarombo tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan penelitian. Sebaliknya, penelitian dapat menjadi jalan untuk menguji sejauh mana tarombo tersebut memiliki kesesuaian dengan jejak sejarah yang masih ada.

Penutup

Sejarah seharusnya tidak menjadi alat untuk saling menghapus identitas. Perbedaan tarombo merupakan sesuatu yang perlu dihadapi melalui penelitian, bukan melalui penghukuman ataupun saling menyalahkan.

Jika terdapat dua atau lebih versi sejarah, jalan terbaik adalah membandingkan berbagai sumber, yakni tarombo, sejarah lisan, register lama, sistem parbiusan, situs sejarah, tanah ulayat, peninggalan fisik, serta dokumen pemerintahan.

Pendekatan omen dan token juga mengajarkan bahwa sebuah tanda tidak langsung menjadi fakta. Sebuah tanda menjadi penting karena mendorong pertanyaan, membuka kemungkinan penjelasan, dan kemudian mengarahkan peneliti untuk mencari bukti pendukung maupun bukti yang dapat membantahnya.

Karena itu, Tanah Harajaon, Batu Bolon sebagai Batu Parhundulan, Paromasan, Golat Sitanggang, Hariara Sigurdung, struktur Sitanggang Siopat Sada Ina, serta berbagai situs lainnya perlu dipandang sebagai bagian dari jejak sejarah yang harus dicatat, dipetakan, dan diteliti.

Raja Sitempang dan sejarah Pangururan tidak cukup ditelusuri hanya melalui satu buku atau satu versi tarombo. Sejarah tersebut perlu dibaca melalui manusia, tanah, situs, adat, dokumen, serta ingatan kolektif masyarakat.

Tulisan ini bukan untuk menyatakan bahwa satu versi sejarah harus diterima tanpa penelitian. Justru sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan agar setiap versi sejarah diberikan kesempatan untuk diuji secara adil berdasarkan sumber dan bukti yang tersedia.

Jika sebuah cerita merupakan omen, maka penelitian harus mencari token. Jika token tersebut menghasilkan petunjuk, petunjuk tersebut perlu dibandingkan untuk menemukan pola. Dari pola kemudian dapat dibangun penjelasan yang diuji kembali melalui sumber-sumber sejarah lainnya.

Dengan cara demikian, perdebatan mengenai Raja Parna, Raja Sitempang, Munte, Sitanggang, dan kelompok-kelompok lainnya dapat ditempatkan dalam ruang penelitian yang lebih objektif.

Membuka kembali sejarah Raja Sitempang bukanlah upaya untuk menghapus sejarah orang lain. Sebaliknya, ini adalah usaha untuk memastikan bahwa setiap jejak sejarah leluhur Pangururan mendapatkan tempat untuk diteliti, diuji, dan dipahami secara adil.

Demikian tulisan singkat ini, agar kedepannya kita semua sepemahaman dalam perbedaan mengenai tarombo masing-masing. Guna tidak terjadinya perpecahan akibat dari pemahaman yang berbeda (Penulis : Hatoguan Sitanggang Bau, Pengamat Masalah Adat Batak di Pangururan)

Berita Terkait